Saturday 2 September 2017

Danone Indonesia, Terapkan Cuti 6 Bulan Bagi Karyawan Perempuan


Danone Indonesia, Terapkan Cuti 6 Bulan Bagi Karyawan Perempuan


Mempunyai anak merupakan anugerah yang terkira bagi para pasangan suami istri, anak merupakan amanat yang mesti kita rawat dan kita jaga dengan sepenuh hati. 
Meninggalkan anak dirumah apalagi masih baby pasti sangat meresahkan bagi seorang ibu, apalagi di awal persalinan terkadang menjadi dilema tersendiri bagi seorang ibu yang bekerja. 
Tidak jarang seorang ibu harus rela melepas pekerjaannya demi mengurus sang bayi, ketika dispensasi masa cuti melahirkan yang kurang dari perusahaan tempatnya bekerja.


foto:dokpri

Pada 29 Agustus 2017 lalu, bertempat di hotel Double Tree Jakarta, saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diskusi yang bertemakan “Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan.” Para narasumbernya antara lain ada Ibu Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI), Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K) (Dokter Spesialis Anak & Konsultan Tumbuh Kembang), Bapak Luhur Budiharso (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak) dan Bapak Evan Indrawijaya (Direktur HR Danone ELN Indonesia).




Selama ini kebijakan antara perusahaan yang satu dan lainnya punya kebijakan yang berbeda, berdasarkan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 82 bahwa cuti hamil dan melahirkan yang di berikan selama 3 bulan, dan 3 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan. 
Peraturan ini juga yang diterapkan ditempat bekerja saya dahulu, bahkan menurut sharing teman ada juga perusahaan yang menerapkan kebijakan cuti melahirkan selama 2 bulan.


Bapak Arif Mujahidin, Communications Director - Danone Indonesia (foto:dokpri)

Bapak Arif Mujahidin, selaku Communications Director - Danone Indonesia mengatakan Danone sebagai perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang sebagian besarnya perempuan, Danone mengapresiasi kinerja pekerja perempuannya dengan memberikan cuti selama 6 bulan bagi karyawan perempuan, dan 10 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan . 
Danone juga merupakan perusahaan pertama yang menerapkan kebijakan ini. Tentunya hal ini menjadi terobosan baru di dunia kerja di Indonesia.

Kebijakan Danone ini diambil karena adanya komitmen untuk bisa mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik. Hal ini diwujudkan dalam sebuah Kebijakan yakni Parental Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan visi Danone, ujar bapak Evan Indrawijaya.




Selain cuti hamil dan melahirkan, insiatif lain untuk mendukung 1000 HPK yang optimal Danone juga menyediakan ruang laktasi yaitu untuk memerah ASI yang dilengkapi dengan Freezer untuk menyimpan ASI, disetiap kantor dan pabrik. 
Fasilitas ini diberikan agar para karyawan perempuan dapat memberikan ASI eksklusif kepada anak untuk mendukung pemenuhan nutrisi di 1000 hari pertama kehidupannya. 
Danone juga mengadakan Duta Gizi (Pra Kelahiran) tugasnya adalah memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak di dalam kandungan.


Foto:dokpri

Menurut ibu Rohika Kurniadi Sari, sejak pertama kehamilan 80% otak sudah mulai terbentuk. 1000 HPK dimulai sejak awal kehamilan agar terbentuk generasi yang lebih baik. 
Ada baiknya tiap perusahaan menyediakan makanan sehat untuk sang ibu, karena banyak ibu hamil kesulitan mendapatkan makanan yang baik ditempat bekerjanya, agar sang ibu tidak jajan kemana-mana.

Foto:dokpri

Nutrisi terbaik di 6 bulan pertama yang paling baik adalah ASI yang diberikan langsung dari ibunya, bukan dari susu yang diperah. 
Nutrisi baik untuk pertumbuhan dan perkembangan sel otak. Stimulasi juga sesuatu yang harus diberikan dari ibu kepada anaknya. 
Perkembangan otak itu sangat penting untuk 2 tahun pertama. Perkembangan anak dari semenjak kandungan sudah ada, misalnya perkembangan bicara, motoriknya dan semakin berkembang ketika bayi lahir.

Rekomendasi WHO (2003)
  • Inisiasi Dini menyusui ( < 1 jam lahir)
  • ASI eksklusif 6 bulan
  • MPASI diberikan paling lambat 6 bulan, sambil dilanjutkan pemberian ASI
  • MPASI diberikann tepat waktu,nutrisi cukup dan seimbang, aman dan diberikan dengan cara yang benar.


Mengapa ibu harus memberikan ASI?
  • ASI adalah pilihan utama selain susu formula untuk bayi diusia kurang dari 1 tahun.
  • ASI kandungannya lengkap, mengandung lebih dari 200 zat, dan penelitian masih terus berlangsung.
  • Saat menyusui ibu dapat memberikan stimulasi pada bayinya, bonding yang lebih baik dan Ibu menjadi percaya diri merawat dan mengenali perilaku bayinya.
  • AsI memberikan antibodi untuk kekebalan tubuh bayi agar tidak mudah sakit.


Beberapa hal penting yang harus dilakukan ibu bekerja dalam pemberian ASI:

Sebelum bekerja:
  • Ada baiknya dibicarakan dahulu dengan atasan atau rekan sekerjanya.
  • Cari dukungan dan informasi.


Saat cuti:
  • Berikan ASI ekslusif
  • Perah atau pompa ASI
  • Tunda penggunaan botol hingga minimal 4 minggu.


Saat bekerja:
  • Hindari kelelahan dan stress
  • Tetap memerah atau memompa ASI secara rutin
  • Segera susui bayi saat pulang.


ASI merupakan hak seorang anak yang harus diberikan secara optimal, dan berikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan harus didukung sepenuhnya oleh keluarga maupun aturan cuti dari perusahaan.

Menurut bapak Luhur Budijarso, anak merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan yang sangat penting bagi dunia usaha. 
APSAI berkomitmen akan membantu pemerintah mewujudkan perlindungan hak atas anak dan mendampingi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah anak dengan mengaplikasikan prinsip dan kriteria perusahaan layak anak mengaplikasikan Prinsip dan Kriteria Perusahaan Layak Anak (P&K PLA), meliputi kebijakan manajemen, program maupun produk layak anak. 
Dan hal ini sudah diterapkan oleh Danone Indonesia.


Foto:dokpri

Semoga ke depannya semakin banyak lagi perusahaan yang akan memberikan kebijakan memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan, agar para karyawan perempuannya bisa bekerja dengan lebih maksimal yang tentu saja efeknya akan baik untuk perusahaan.

12 comments:

  1. Amiin cuti 6 bulan semakin banyak perusahan , makin banyak yang happy karyawan nya.

    ReplyDelete
  2. Semoga perusahaan lain ada yang mulai mengikuti kebijakan seperti Dankne ya mba. Karena rata2 perusahaan lebih mengutamakan keuntungannya, seharusnya kan balance antara mengedepankan keuntungan dan mensejahterakan karyawan. Ah kalo ngomkng doang sih gampang nih.... Hahaha. Ya tapi seengganya memberi hak cuti 3 bulan saja udah Alhamdulillah, karena banyak jg ternyata perusahaan yg pelit mmeberikan hak pegawainya padahal keuntungannya berkali2 lipat, hhhmmm.... Miris banget ya.

    ReplyDelete
  3. Semoga pemerintah juga bisa mencontoh dari Danone... Dan bikin kewajiban cuti 6 bulan hihihi

    ReplyDelete
  4. Semoga semakin banyak perusahaan yang menerapkan cuti 6 bulan ya

    ReplyDelete
  5. Saya aja ikut bahagia dnegan Terobosan baru yang diterapakan oleh Danone yaitu menarapkan kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan, kebayang muka sumringahnya ibu saat jatah cutinya diperpanjang jadi bisa lebih banyak quality time yang terjalin dengan sang buah hati juga bisa meningkatkan bonding :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seneng bgt ya say bs pnya wktu lbh byk sm baby nya

      Delete
  6. Seperti pengalaman saya waktu yang lalu hanya dapat cuti melahirkan 2 bulan dan prematur, ASI yang saya dapat diberikan hanya 3 bulan saja, karena perusahaaan tersebut tidak memberikan fasilitas ruang Lakstasi,salut untuk terobosan Danone

    ReplyDelete
    Replies
    1. Smoga segera ada peraturan yg baku ya say biar para ibu bekerja bs mendapatkan haknya

      Delete

Mohon jangan berkomentar SPAM, terimakasih.